Sabtu, 02 April 2011

Memposisikan Hukum Sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat

Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang. Dalam banyak hal, praktik berhukum di Indonesia hukum cenderung mengakomodasi kepentingan elit tertentu seperti elit penguasa dan elit pengusah. Dalam Hukum terdapat asas "everyone equal before the law" bahwasannya semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum. dalam kenyataannya, tidak selalu asas hukum berjalan dengan baik, banyak hambatan yang membuat asas tersebut tidak berjalan dengan baik, kecenderungan seperti ini diperkuat disebabkan oleh pradikma pembangunan hukum yang digunakan selama ini.
Hukum harus berfungsi ganda, disatu sisi bertugas menjamin kebebasan individu untuk meraih tujuan dirinya, yakni mengejar kemanfaatan dan menghindari kerugian, dan dilain sisi hukum memikul tugas untuk mengorganisir tujuan dan kepentingan individu agar terkait serasi dengan kepentingan orang lain.
Eksistensi dan peranan hukum merupakan perwujudan lebih lanjut dari tujuan hakiki dari setiap negara yaitu menciptakan kesejahteraan dan keamanan bagi warganya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka harus dilakukan reformasi hukum untuk mengatasi krisis hukum yang terjadi di Indonesia.

hubungannya dengan hukum ekonomi adalah :

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyara kat.

Menurut Sunaryati Hartono, hokum ekonomi adalah penjabaran hokum ekonomi pembangunan dan hokum ekonomi social, sehingga hokum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi

2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sementara itu, hokum Indonesia menganut asas sebagai berikut :

1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,

2. Asas manfaat,

3. Asas demokrasi Pancasila,

4. Asas adil dan merata,

5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,

6. Asas hukum,

7. Asas kemandirian,

8. Asas keuangan,

9. Asas ilmu pengetahuan,

10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,

11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan

12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/26408359370.pdf



1 komentar:

  1. terima kasih atas artikelnya ....membuka wahana pahaman baru bagi pembaca(pribadi)...sekali lagi terima kasih banyak...semoga ALLAH SWT mencatat sebagai ibadah jariah....

    BalasHapus