Kegiatan usaha di Indonesia bermacam-macam jenisnya seiring dengan semakin banyaknya dibidang usaha, maka banyak para pengusaha mendirikan perusahaan. Pihak pemerintah yang mempunyai tugas membuka peluang usaha bagi masyarakat juga berkewajiban melindungi masyarakat dalam melaksanakan usahanya. Untuk itu Pemerintah menerbitkan Undangundang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan diundangkan tanggal 1 Pebruari 1982. Dalam ketentuan Undang-undang tersebut setiap perusahaan wajib mendaftarkan dengan istilah Daftar Perusahaan. Daftar perusahaan sangat penting, karena di dalamnya memuat beberapa data informasi yang dapat dijadikan sebagai identitas dan dasar legalitas dalam kegiatan melaksanakan aktivitas badan usaha bersangkutan.
Daftar Perusahaan berisikan dengan:
1. Kedudukan perusahaan,
2. Solvabilitas (kemampuan membayar) dan kemampuan bertanggungjawab
pada akibat-akibat perbuatan hukum dari perusahaan yang bersangkutan;
3. Pemberian, pencabutan, dan penggantian pemberian kuasa;
4. Kebangsaan pemilik pribadi, para sekutu, para pe megang saham.
Daftar Perusahaan memuat peraturan-peraturan yang mewajibkan semua perusahaan baik perusahaan nasional maupun asing dan juga badan usaha yang melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Koperasi merupakan salah satu badan usaha dalam hal ini organisasi ekonomi yang berwatak social dan sebagai wadah bagi mereka berekonomi lemah. Status koperasi sebagai salah satu bentuk perusahaan, maka harus memiliki Daftar Perusahaan. Daftar Perusahaan dalam koperasi berguna untuk mendapatkan legalitas hukum. Legalitas dalam koperasi merupakan akar dari berkembangnya usaha yang sah sehingga usaha lebih maju dan kesejahteraan anggota tercapai optimal. Ini berbeda dengan kegiatan/perkumpulan/lembaga usaha lain yang tidak berbadan usaha/berbadan hukum, misal Gotong Royong. Beberapa perbedaan Koperasi dengan Gotong Royong, menurut Revrisond Baswir, antara lain:
1. Koperasi
a. Memunyai kedudukan sebagai badan hukum;
b. Mempunyai aturan tertulis, yaitu anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, dan ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu demi
kelangsungan usaha koperasi;
c. Hubunan antar anggota bersifat lugas dan obyektif;
d. Mempunyai cara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan usaha yang rasional, berkelanjutan dan teratur;
e. Bersifat dinamis dan peka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
2. Gotong Royong
a. Bukan merupakan, badan hukum;
b. Biasanya tidak mempunyai aturan-aturan tertulis;
c. Hubungan antar anggota cenderung didasarkan atas pertimbangan
tenggang rasa;
d. Bertindak secara spontan, sporadis (kadang-kadang) dan tidak teratur;
e. Cenderung bersifat statis (tetap) dan tradisional.1
Koperasi dengan gotong royong walaupun berbeda tetapi saling mempengaruhi karena bentuk kerja sama gotong royong merupakan faktor pendukung yang penting sekali bagi pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Benih kerja sama secara gorong royong
tersebut yang sering pula diistilahkan koperasi social, sudah lama dikenal sebagai pembawaan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat pedesaan. Sedangkan pasal 25 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa:
"Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi".
Pernyataan di atas dapat dijelaskan bahwa setiap anggota koperasi dapat mengembangkan kegiatan bisnis atas nama dan persetujuan koperasi serta harus dipertanggungjawabkan di dalam Rapat Anggota. Dengan demikian dapat diartikan bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk mengembangkan koperasi, namun jika disalahgunakan dapat diproses secara hukum. Koperasi sebagai salah satu bentuk usaha bersama, pasti tidak lepas dari permasalahan. Permodalan merupakan menjadi salah satu masalah dalam koperasi, hal ini disebabkan pada umumnya anggota koperasi berasal dari masyarakat yang mempunyai tingkat ekonomi lemah. Azas koperasi bersifat kekeluargaan yang mengarah kepada kesejahteraan bersama seiring membuat masyarakat yang berpenghasilan tinggi kurang cocok dengan bentuk koperasi. Mereka lebih cenderung untuk mendirikan badan usaha lain seperti PT. Firma maupun CV yang memungkinkan untuk mendapatkan keuntungkan yang jelas dan cepat. Permasalahan permodalan ini akan lebih besar bila koperasi tidak berbadan hukum. Faktor keanggotaan juga menjadi permasalahan yang harus dihadapi koperasi. Kenyataan dewasa ini menunjukkan, koperasi belum memiliki kemampuan menjalankan peranan secara efektif. Kemampuan menjalankan peranan secara efektif itu merupakan tanggungjawab semua anggota koperasi. Koperasi di indonesia pada umumnya dibentuk dari suatu kelompok masyarakat yang mempunyai profesi sama, atau pada lokasi yang sama, seperti: koperasi unit desa, koperasi pengemudi transportasi umum (angket, bus, taksi, dan lain-lain), koperasi pegawai, koperasi guru, dan lain-lain. Mereka lebih cenderung ahli dalam bidang pekerjaannya, namun kurang ahli di bidang perkoperasian. Beberapa peluang yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha perkoperasian, namun dibiarkan begitu saja. Masyarakat masih menilai bahwa koperasi merupakan suatu perkumpulan yang mengusahakan pemenuhan kebutuhan bagi anggotanya. Kebutuhan tersebut dapat berupa barang maupun uang melalui usaha simpan pinjam. Mereka belum berpikir untuk mengembangkan usaha yang bersifat menguntungkan (profit oriented). Dasar berpikir mereka dipengaruhi oleh "perkumpulan gotong royong" yang lebih banyak bersifat membantu baik tenaga, uang dan material. Sistem Daftar Perusahaan yang merupakan salah satu bentuk pembenahan pemerintah dibidang perkoperasian mengarahkan bahwa koperasi merupakan salah satu wadah resmi berbadan hukum. Dengan status ini maka koperasi dapat digunakan untuk pengembangan usaha diberbagai bidang sesuai dengan potensi yang dimiliki. Masalah lain ditemukan di lapangan, bahwa masyarakat kebanyakan masih ragu akan pertanggung jawaban pengurus koperasi terhadap kegiatan usaha yang dijalankan. Keraguan ini berhubungan adanya fenomena-fenomena di lapangan di dapatkan bahwa kepengurusan beberapa badan usaha atau koperasi menyalahgunakan wewenang atas bantuan pinjaman dari Pemerintah. Hal ini terjadi karena koperasi yang terbentuk bukan merupakan prakarsa dari anggota sendiri, mereka tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan pengurus. Berdasarkan syarat-syarat pendirian koperasi harus melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diIndonesia. Wajib Daftar Perusahaan merupakan syarat untuk mendapatkan legalitas hukum kegiatan usaha suatu perusahaan termasuk koperasi. Legalitas hukum tersebut juga dapat dijadikan kekuatan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha perkoperasian. Jika pada suatu saat ada permasalahan yang menyangkut perusahaan atau koperasi tersebut, maka setiap orang yang terlibat di dalam permasalahan tersebut mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab terhadap segala resiko yang ada. Dengan demikian setiap orang yang terlibat berhak menuntut dan dapat dituntut beberapa fenomena yang telah digambarkan di atas, dan dilihat dari tujuan adanya wajib Daftar Perusahaan, diharapkan masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya dapat lebih mengetahui manfaat koperasi dan mampu mengembangkan bidang usaha perkoperasian. Bidang usaha yang dikembangkan diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan anggotanya tetapi lebih jauh mampu mensejahterakan kehidupan anggota masyarakat sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar