Senin, 11 April 2011

Kewajiban Konsumen

Untuk peningkatan kesadaran dan kewaspadaan konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban menurut UU Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 pasal 5, yaitu:

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas.

sumber : http://www.scribd.com/doc/30732228/Makalah-Perlindungan-Konsumen
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-8-1999.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar