Jumat, 25 Maret 2011

ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA

ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA

Atje.Suherman, sarinah

Fakultas Hukum Universitas Padjajaraan

Jl.Dipati Ukur 35 Bandung

Hukum Ketenagakerjaan

Menurut UU No 25 Tahun 1997 tentang ketenagakertaan, yang dimaksud dengan ketenagakeraan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hokum tenaga kerja dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Fungsi Hukum Ketenagakerjaan

Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sarana pembaharuan itu adalah sebagau penyaruh arah kegiatan manusia kearah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan pembangunan ketenagakerjaan sebagai saah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehngga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengntisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.

Industri Pariwisata

Menurut A.G.B. Fisher, industri pada umumnya dapat dikualifikasikan atas tiga golongan yang penting yaitu :

1. Primary Industry seperti pertanian, pertambangan, peternakan dan industri dasar lainnya.

2. Secondary Industry seperti manufacturing, constructions ( pembuatan jembatan, gedung-gedung dan perumahan lainnya ).

3. Tertiary Industry seperti perdagangan, transportasi, akomodasi, komunikasi dan fasilitas pelayanan lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan tidak diketemukan istilah industri pariwisata, melainkan istilahnya adalah usaha pariwisata. Menurut undang-undang ini, yang dimaksud dengan usaha pariwisata itu adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Sedang yang dimaksud dengan pariwisata itu sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

Fungsi industri Pariwisata

Industri pariwisata selain mempunyai fungsi yang penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, juga mempunyai fungsi sebagai sarana pendorong bago pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa. Sehubungan dengan itu, perlu adanya langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta obyek dan daya tarik wisata.

Pentingnya hukum Kepariwisataan dalam industri Pariwisata

\Hukum ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangta penting dalam dunia kepariwisataan, sebagaimana pentingnya tenaga kerja dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benar benar merupakan hokum yang hidup di dalam masyarakat ( living law ) sehingga tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu penghisapan tenaga kerja yang ekonomis lemah oleh pihak yang ekonomis kuat yang dalam hal ini adalah pengusaha. Karena begitu pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan nasional, maka diperlukan upaya yang lebih memadai untuk melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa. Untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja ini, diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benar-benar dapat mencerminkan aspirasi tenaga kerja itu sendiri.

Dari data-data hasil penelitian, dapat ditarik hasil kesimpulan sebagai berikut :

1. Perkembangan usaha Kepariwisataan di Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat sangat besar peranannya dalam menampung tenaga kerj. Dari sekian banyak pencari kerja, sebagian dapat disalurkan pada usaha kepariwisataan.

2. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam membuka lapangan kerja, namun masih banyak kendala-kendala yang menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.

3. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur latihan kerja.

data selengkapnya dapat diperoleh dari : http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/LEMLIT%20JURNAL%20ASPEK%20HK%20KETENAGAKERJAAN.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar