Rabu, 26 Mei 2010

Kamis, 20 Mei 2010

kaget bangeet !

yaa ALLAH . hari ini bener - bener mengejutkan buat saya , tadi pagi saya gaa kuliah karena saya tahu biasaya kalau setelah UTS pasti tidak belajar FULL , makanyaa saya tidak berangkat ,hehheee yang buat saaya kaget sekitar jam 09.30 pagi temen - temen saya datang kerumah dalam keadaan saya yang masih tiidur . T.T tapi seneng juga sih temen - yemen main kerumah . jangan pada bosen yaaah ! hehehee

kaget bangeet !

Rabu, 19 Mei 2010

just curhat !

capee bangeet yaa ALLAH , abis posting tulisan - tulisan terbaru , ini gaa bakal kejadian kalo blog ku yang lama gaa ERROR , hufp !

Partisipasi Politik

Partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Konsep partisipasi politik ini menjadi sangat penting dalam arus pemikiran deliberative democracyatau demokrasi musawarah. Pemikiran demokrasi musyawarah muncul antara lain terdorong oleh tingginya tingkat apatisme politik di Barat yang terlihat dengan rendahnya tingkat pemilih (hanya berkisar 50 - 60 %). Besarnya kelompok yang tidak puas atau tidak merasa perlu terlibat dalam proses politik perwakilan menghawatirkan banyak pemikir Barat yang lalu datang dengan konsepdeliberative democracy.

Di Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi (politik) lebih sering mengacu pada dukunganyang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Misalnya ungkapan pemimpin "Saya mengharapkan partispasi masyarakat untuk menghemat BBM dengan membatasi penggunaan listrik di rumah masihng-masing". Sebaliknya jarang kita mendengar ungkapan yang menempatkan warga sebagai aktor utama pembuatan keputusan.

Dengan meilhat derajat partisipasi politik warga dalam proses politik rezim atau pemerintahan bisa dilihat dalam spektrum:

§ Rezim otoriter - warga tidak tahu-menahu tentang segala kebijakan dan keputusan politik

§ Rezim patrimonial - warga diberitahu tentang keputusan politik yang telah dibuat oleh para pemimpin, tanpa bisa mempengaruhinya.

§ Rezim partisipatif - warga bisa mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh para pemimpinnya.

§ Rezim demokratis - warga merupakan aktor utama pembuatan keputusan politik.

sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Partisipasi_politik


komunikasi dan sosialisasi politik

====secara sederhana, komunikasi politik (political communication) adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah. Dengan pengertian ini, sebagai sebuah ilmu terapan, komunikasi politik bukanlah hal yang baru. Komunikasi politik juga bisa dipahami sebagai komunikasi antara ”yang memerintah” dan ”yang diperintah”.

Mengkomunikasikan politik tanpa aksi politik yang kongkret sebenarnya telah dilakukan oleh siapa saja: mahasiswa, dosen, tukang ojek, penjaga warung, dan seterusnya. Tak heran jika ada yang menjuluki Komunikasi Politik sebagai neologisme, yakni ilmu yang sebenarnya tak lebih dari istilah belaka.

Dalam praktiknya, komuniaksi politik sangat kental dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, dalam aktivitas sehari-hari, tidak satu pun manusia tidak berkomunikasi, dan kadang-kadang sudah terjebak dalam analisis dan kajian komunikasi politik. Berbagai penilaian dan analisis orang awam berkomentar sosal kenaikan BBM, ini merupakan contoh kekentalan komunikasi politik. Sebab, sikap pemerintah untuk menaikkan BBM sudah melalui proses komunikasi politik dengan mendapat persetujuan DPR,

=====sosialisasi politik itu merupakan proses dimana individu memperoleh informasi, kepercayaan, sikap, dan menilai itu dapat membantu mereka untuk memahami aktivitas suatu sistem politik, dan sebagai bagian dari proses, yang mengadopsisebagian dari kepercayaan, sikap dan nilai-nilai. Pengarang menunjukkan fakta pentingnya proses penanaman kepercayaan dan nilai-nilai dariorang-orang menjadi basis untuk suatu kultur politis masyarakat, dan kultur seperti itu menggambarkan parameter kehidupan politis dan tindakan pemerintah atau Negara. Tetapi sebagian ahli membantah bahwa orang-orang itu mempunyai latar belakang sosial serupa, tingkatan pendidikan atau pendapatan, suatu agama umum, jenis kelamin atau persaingan ras yang mempunyai pandangan politis yang sebagian besar sama; karenanya, sosialisasi politis merupakan sifat yang sudah melekat pada nilai-nilai tersebut dibandingkan dengan suatu proses.


sumber :

http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1796115-sosialisasi-politik/

http://id.shvoong.com/social-sciences/1897611-pengertian-komunikasi-politik/

kebudayaan politik dan perilaku politik dari berbagai bentuk masyarakat ,

Sosialisasi politik adalah cara-cara belajar seseorang terhadap pola-pola sosial yang berkaitan dengan posisi-posisi kemasyarakatan seperti yang diketengahkan melalui bermacam-macam badan masyarakat.
Almond dan Powell, sosialisasi politik sebagai proses dengan mana sikap-sikap dan nilai-nilai politik ditanamkan kepada anak-anak sampai metreka dewasa dan orang-orang dewasa direkrut ke dalam peranan-peranan tertentu.
Greenstein dalam karyanya “International Encyolopedia of The Social Sciences” 2 definisi sosialisasi politik:

a. Definisi sempit, sosialisasi politik adalah penanaman informasi politik yang disengaja, nilai-nilai dan praktek-praktek yang oleh badan-badan instruksional secara formal ditugaskan untuk tanggung jawab ini.

b. Definisi luas, sosialisasi politik merupakan semua usaha mempelajari politik baik formal maupun informal, disengaja ataupun terencana pada setiap tahap siklus kehidupan dan termasuk didalamnya tidak hanya secara eksplisit masalah belajar politik tetapi juga secara nominal belajat bersikap non politik mengenai karakteristik-karakteristik kepribadian yang bersangkutan.
Easton dan Denuis, sosialisasi politik yaitu suatu proses perkembangan seseorang untuk mendapatkan orientasi-orientasi politik dan pola-pola tingkah lakunya.
Almond, sosialisasi politik adalah proses-proses pembentukan sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku.


Proses sosialisasi dilakukan melalui berbagai tahap sejak dari awal masa kanak-kanak sampai pada tingkat yang paling tinggi dalam usia dewasa. Sosialisasi beroperasi pada 2 tingkat:

a. Tingkat Komunitas
Sosialisasi dipahami sebagai proses pewarisan kebudayaan, yaitu suatu sarana bagi suatu generasi untuk mewariskan nilai-nilai, sikap-sikap dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.

b.Tingkat Individual Proses sosialisasi politik dapat dipahami sebagai proses warga suatu Negara membentuk pandangan-pandangan politik mereka.
Dalam konsep Freud, individu dilihat sebagai objek sosilaisasi yang pasif sedangkan Mead memandang individu sebagai aktor yang aktif, sehingga proses sosialisasi politik merupakan proses yang beraspek ganda. Di satu pihak, ia merupakan suatu proses tertutupnya pilihan-pilihan perilaku, artinya sejumlah kemungkinan terbuka yang sangat luas ketika seorang anak lahir menjadi semakin sempit sepanjang proses sosialisasi. Di lain pihak,proses sosialisasi bukan hanya merupakan proses penekanan.


sumber :http://zanas.wordpress.com/pentingnya-sosialisasi-politik-dalam-pengembangan-budaya-politik/

Ruang Lingkup Sosiologi Politik dan berbagai presfektif sosiologi politik

Ø Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat-syarat sebuah negara :

§ 1. memiliki wilayah

§ 2. ada penduduk

§ 3. ada kedaulatan

§ 4. Mendapat pengakuan Negara lain

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Ø Arti Definisi / Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.

1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

B. Faktor-Faktor / Unsur-Unsur Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :

1. Berangotakan minimal dua orang.
2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
3. Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.

C. Ciri / Kriteria Masyarakat Yang Baik
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.

1. Ada sistem tindakan utama.
2. Saling setia pada sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.

Ø Pengertian Politik

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupunnonkonstitusional.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

§ politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)

§ politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara

§ politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat

§ politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik,legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

Ø Perubahan social dan Pelapisan social

Herbert Spencer (lahir 27 April 1820 – meninggal 8 Desember 1903 pada umur 83 tahun) adalah seorang filsuf Inggris dan seorang pemikir teori liberal klasik terkemuka. Meskipun kebanyakan karya yang ditulisnya berisi tentang teori politik dan menekankan pada "keuntungan akan kemurahan hati", dia lebih dikenal sebagai bapak Darwinisme sosial. Spencer seringkali menganalisis masyarakatsebagai sistem evolusi, ia juga menjelaskan definisi tentang "hukum rimba" dalam ilmu sosial. Dia berkontribusi terhadap berbagai macam subyek, termasuk etnis, metafisika, agama, politik, retorik,biologi dan psikologi. Spencer saat ini dikritik sebagai contoh sempurna untuk scientism atau paham ilmiah, sementara banyak orang yang kagum padanya di saat ia masih hidup.

Menurutnya, objek sosiologi yang pokok adalah keluarga, politik, agama, pengendalian sosial dan industri. Termasuk pula asosiasi, masyarakat setempat, pembagian kerja, pelapisan sosial, sosiologipengetahuan dan ilmu pengetahuan, serta penelitian terhadap kesenian dan keindahan. Pada tahun1879 ia mengetengahkan sebuah teori tentang Evolusi Sosial yang hingga kini masih dianut walaupun di sana sini ada perubahan. Ia juga menerapkan secara analog (kesamaan fungsi) dengan teori evolusikarya Charles Darwin (yang mengatakan bahwa manusia berasal dari kera) terhadap masyarakat manusia. Ia yakin bahwa masyarakat mengalami evolusi dari masyarakat primitif ke masyarakat industri. Herbert Spencer memperkenalkan pendekatan analogi organik, yang memahami masyarakat seperti tubuh manusia, sebagai suatu organisasi yang terdiri atas bagian-bagian yang tergantung satu sama lain.

Ø Kekuasaan dan Partisipasi Politik berdasarkan Perspektif Struktural Fungsional

Menurut pengertian yang lebih modern, sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas, komando, di dalam semua masyarakat manusia, tidak hanya di dalam masyarakat nasional. Konsep ini pada dasarnya, memfokuskan pada perbedaaan antara pemerintah dan yang diperintah. Dalam setiap kelompok manusia, mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar, mulai dari yang rapuh hingga yang paling stabil terdapat orang yang memerintah dan mereka yang mematuhinya, terdapat mereka yang membuat keputusan dan orang-orang yang menaati keputusan yang bersangkutan. Perbedaaan tersebut merupakan fenomena politik yang fundamental yang dijelaskan melalui studi perbandingan pada setiap masyarakat dan pada setiap tingkatan sosial.

Kedua konsep di atas tidak dengan sendirinya memperjelas pengertian sosiologi politik. Terdapat dua tafsiran umum tentang politik. Di satu pihak, politik secara hakiki dipandang sebagai pergolakan, pertempuran. Kekuasaan memungkinkan kelompok-kelompok dan individu yang berkuasa mempertahankan dominasi terhadap masyarakat dan mengeksploitasinya. Sedangkan kelompok dan individu yag lain menentang dominasi dan tidak eksploitatif tersebut. Di sini politik merupakan sarana untuk mempertahankan hak-hak istimewa kelompok minoritas dari dominasi kelompok mayoritas. Di lain pihak, politik dipandang sebagian suatu usaha untuk mengakkan ketertiban dan keadilan. Disini kekuasaan dipakai untuk mewujudkan kemakmuran bersama dan melindungi kepentingan umum dari tekanan kelompok-kelompok tertentu. Politik merupakan sarana untuk mengintegrasikan setiap orang ke dalam komunitas dan menciptakan keadilan seperti yang dicta-citakan oleh Aristoteles.

Di dalam kenyataan, apa yang disebut politik itu senantiasa ambivalen. Di satu sisi, kekuasaaan dijadikan alat untuk mendominasi orang atau pihak lain. Di sisi yang lain, kekuasaan dijadikan sarana untuk menjamin ketertiban sosial tertentu atau sebagai alat pemersatu. Kedua paham ini merupakan dasar teoritis bagi pembicaraan tentang sosiologi politik. Namun perlu dicatat, bahwa tidak ada suatu teori umum tentang sosiologi politik yang dapat diterima oleh semua sarjana terkait. Oleh karena itu merumuskan teori umum tentang sosiologi politik merupakan tantangan sekaligus peluang bagi sarjana sosiologi politik kontemporer.

Ø Pengertian Politik Elitieis

Perilaku Politik Elitis adalah perilaku dengan motif meraih kekuasaan, ketenaran publik dan kekayaan dengan dalih mengurus rakyat. Pada awalnya pengertian politik selalu berkonotasi baik, yaitu mengurus urusan rakyat melalui kekuasaan dan kebijakan publik. Misalnya para Nabi selalu dikatakan sebagai “bertindak siyasah” ketika mengurus ummatnya. Siyasah = politik kekuasaan untuk melaksanakan kebijakan demi kebajikan.

Namun sekarang ini politik menjadi bermakna negatif semenjak pepalu politik jauh dari nilai-nilai kenabian, sehingga kekuasaan menjadi kebuasan, kebijakan kebejadan, dan kebajikan menjadi kebanditan.

Maka muncullah para penguasa diktator Namruz, Fir’aun, Abu Lahab, Lenin, Stalin, George W. Bush, dan yang lebih kecil adalah para pencari Kursi Anggota Dewan yang “terhormat”. Kekuasaan di mata mereka tidak lebih dari sebuah karir ekonomi, eksistensi diri dan sejumlah gairah syahwat kekuasaan. Maka tidak heran kalau metoda “Machiavelli” dilakukan.


apa hubungannya SOSIOLOGI dengan POLITIK ???

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari seluruh seluk beluk yang berhubungan dengan sosial. Banyak aspek yang dipelajari dalam ilmu sosiologi dimana berkait dengan kehidupan sosial, hubungan antar sesama, kekeluargaan, kasta, rumpun, bangsa, agama dan asosiasi kebudayaan, ekonomi dan organisasi politik, dari keseluruhan yang tersebut adalah pernyataan naluri dari khalayak sosial. Dapat diambil pernyataan bahwa masyarakat adalah lebih dahulu dari pada Negara.

Dahulu kala Negara hidup dikalangan masyarakat dengan sendirinya, dimana Negara tersebut berlanjut hingga ratusan ribu tahun dimanapun dan bervariasi pula dalam pertumbuhan dan pengembangannya. Bahkan sampai sekarang ini dimana berbagai bangsa telah menggapai kehidupan bermasyarakat akan tetapi tidak diperkuat oleh lembaga politik. Sosiologi adalah ilmu yang terkait kuat secara keseluruhan akan proses perkembangan kehidupan manusia, dimana jangkauan dan penjamahan ilmu sosilogi lebi luas layak pesatnya pertumbuhan manusia.

Disisi lain jangkauan ilmu politik bersifat terbatas. Ilmu politik bersifat menyusun atau mengatur disiplin atau aturan, dan mengenai secara praktis dengan keistimewaan dari aspek kehidupan sosial atau phenomena politik. Sosiologi juga mempelajari sesuatu yang tidak merupakan phenomena ilmu politik, sedangkan hak yang tidak merupakan phenomena perpolitikan bersifat diluar atau terlalu sulit dijangkau dengan ilmu politik.

Perbedaan dan Interasi Ilmu politik dan Sosiologi:

Gilchrist: mengatakan, didalam ilmu politik kita musti mengambil fakta- Fakta dan hukum dari asosiasi masyarakat, dimana fakta- fakta dan hukum tersebut merupakan kewajiban dari ilmu sosilogi dalam penentuan. Asal mula hukum- hukum dan pertumbuhan negara diputuskan oleh ilmu sosiologi dimana keistimewaannya diminati oleh para pelajar ilmu politik.

Giddings: menegaskan, Bagaimana musibah bagi kita yang mengajarkan teori Kenegaraan untuk masyarakat dimana kita sendiri atau masyarakat tersebut tidak mengetahui dasar ilmu sosiologi, maka pengajaran tersebut serupa dengan mengajarkan mereka tentang ilmu bintang atau ilmu pergerakan panas, dimana masyarakat bahkan kita sendiri tidak mengetahui syarat hukum dari pada Newtonian, maka sia- sialah. Abad ini metodologi dari ilmu sociologi dan hukum- hukum masyarakat secara keseluruhan ditemukan dengan terbuka sehingga ilmu politik juga turut berpengaruh. Demikian pula, ilmu sosiologi berhutang budi terhadap ilmu politik atas informasi yang berkenaan dengan organisasi dan aktifitas dalam Negara.

Perbedaannya adalah terletak pada dimensi atau sudut pandang yang digunakan oleh masing-masing ilmu sosial untuk memahami, menelaah dan mencermati masyarakat itu secara khusus. Ilmu Ekonomi mencoba memahami kehidupan individu dan masyarakat dalam usahanya

memenuhi kebutuhan hidup mereka. Usaha-usaha tersebut merupakan usaha manusia dalam memproduksi, mendistribusikan dan mengkonsumsi barang dan jasa yang terbatas dalam masyarakat. Sementara itu ilmu politik memahami tentang hak dan wewenang, kekuasaan, proses pembuatan keputusan dalam masyarakat serta konflik yang terjadi sebagai akibat dari distribusi dan alokasi barang dan jasa yang dianggap mempunyai nilai oleh masyarakat menjadi tidak seimbang. Sedangkan sosiologimencoba memahami tentang struktur sosial, lembaga sosial, lapisan sosial, perubahan sosial, interaksi sosial, mobilitas social dan modernisasi. Dari uraian tersebut di atas maka timbul pertanyaan baru apakah ketiga disiplin ilmu tersebut, yaitu sosiologi, politik dan ekonomi mempunyai hubungan satu sama lain ? hubungan itu ? Jika ada bagaimana bentuk

Apakah hubungan tersebut hanya sekedar kesamaan

obyek yang diteliti ? Disiplin ilmu social, politik dan ekonomi mempunyai hubungan satu sama lain. Ketiga disiplin ilmu tersebut saling memberikan dukungan bail pada tingkat teoritis maupun pada tingkatan implementasinya. Hubungan ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, bahwa ketiga disiplin ilmu tersebut membicarakan dan menelaah obyek yang sama, yaitu manusia baik sebagai individu maupun kelompok masyarakat. Ketiganya membicarakan tentang perilaku individu maupun kelompok dalam masyarakat serta berbagai gejala sosial sebagai akibat dari interaksi, serta status dan peran mereka dalam masyarakat. Kedua, karena membicarakan tentang obyek yang sama, maka munculnya ketiga disiplin ilmu tersebut sesungguhnya di dasarkan pada sudut pandang atau point view yang berbeda tentang tingkah laku manusia itu berikut gejala-gejala sosial yang ditimbulkannya. Jika kita

mecermati secara lebih mendalam lagi sesungguhnya gejala-gejala sosial yang muncul ke permukaan di dasarkan pada “kepentingan” atau alasan yang saling berkaitan satu sama lain. Misalkan seorang pengusaha yang akan pergi ke tempat pemungutan suara dalam pemilihan umum (peristiwa politik), secara rasional si pengusaha akan memilih partai politik yang mendukung kegiatan bisnisnya (peristiwa ekonomi). Sementara itu kegiatan bisnis yang dilakukan oleh seorang pengusaha menentukan status dan peran sosialnya (gejala sosiologis) sebagai pengusaha di dalam masyarakat. Ketiga, hubungan ketiga disiplin ilmu ini menghasilkan disiplin ilmu baru. Hubungan antara sosiologi dan politik menghasilkan cabang ilmu social dan politik. Cabang sosiologi politik dengan tokoh utamanya Maurice Duverger membicarakan tentang basis-basis sosial dari kekuasaan dalam masyarakat.

sumber :http://www.scribd.com/doc/13123900/Sosiologi-Politik

buku sosiologi politik ,Penulis: Maurice Duverger; Penerbit: Rajagrafindo Persada

kalimat bijak !

..........:::..........
Hakikatku adalah yang aku pikirkan, bukan apa yang aku rasakan
.::.
Selagi ada cinta tidak perlu ada lagi pertanyaan
.::.
Aku Berpikir terus menerus berbulan bulan dan bertahun tahun, sembilan puluh sembilan kali dan kesimpulannya salah. Untuk yang keseratus aku benar.
.::.
Kalau mereka ingin menemuiku, aku ada disini. Kalau mereka ingin bertemu dengan pakaianku, bukalah lemariku dan tunjukkan pada mereka. (Ketika istrinya memintanya berganti untuk menemui Duta Besar Jerman)
.::.
Kebanyakan orang mengatakan bahwa kecerdasanlah yang melahirkan seorang ilmuwan besar. Mereka salah, karakterlah yang melahirkannya.
.::.
Tanda kecerdasan sejati bukanlah pengetahuan tapi imajinasi.
.::.
Imajinasi lebih berharga daripada ilmu pengetahuanLogika akan membawa Anda dari A ke B. Imajinasi akan membawa Anda kemana-mana.
.::.
Tidak ada eksperimen yang bisa membuktikn aku benar, namun sebaliknya sebuah eksperimen saja bisa membuktikan aku salah.
.::.
Orang-orang seperti kita, yang percaya pada fisika, mengetahui bahwa perbedaan antaramasa lalu, masa kini, dan masa depan hanyalah sebuah ilusi yang terus menerus ada.
.::.
Dunia ini adalah sebuah tempat yang berbahaya untuk didiami, bukan karena orang-orangnya jahat, tapi karena orang-orangnya tak perduli.
.::.
Mencari kebenaran lebih bernilai dibandingkan menguasainya.
.::.
Hidup itu seperti naik sepeda. Agar tetap seimbang, kau harus terus bergerak.
.::.
Sudah saatnya cita-cita kesuksesan diganti dengan cita-cita pengabdian.
.::.
Lebih mudah mengubah plutonium dari pada mengubah sifat jahat manusia.
.::.
Tidak ada yang lebih merusak martabat pemerintah dan hukum negeri dibanding meloloskan undang-undang yang tidak bisa ditegakkan.
.::.
Belajarlah dari masa lalu, hiduplah untuk masa depan. Yang terpenting adalah tidak berhenti bertanya.
.::.
Generasi-generasi yang akan datang akan kehilangan keyakinan bahwa manusia akan berjalan di muka bumi dengan darah dan daging.
.::.
Nilai manusia terletak pada apa yang bisa dia terima.


update :

Kalau nilai 9 itu kesuksesan dalam kehidupan, maka nilai 9 sama dengan x ditambah y ditambah z. Bekerja adalah x, y adalah bermain, dan z adalah untuk berdiam diri.
.::.
Orang berjiwa besar akan selalu menghadapi perlawanan hebat dari orang2
"PICIK".


http://missdrazen.files.wordpress.com/2009/10/albert_einstein-lg3.jpg





update :

Barangsiapa yang tidak pernah melakukan kesalahan,
maka dia tidak pernah mencoba sesuatu yang baru
.::.
Hal yang paling sukar dipahami di dunia ini
adalah pajak penghasilan.
.::.
Kecerdasan tidak banyak berperan dalam proses penemuan.
Ada suatu lompatan dalam kesadaran,
sebutlah itu intuisi atau apapun namanya,
solusinya muncul begitu saja dan
kita tidak tahu bagaimana atau mengapa.
.::.
Kebahagiaan dalam melihat dan
memahami merupakan anugerah
terindah alam.
.::.
Hanya ada dua cara menjalani kehidupan kita.
Pertama adalah seolah tidak ada keajaiban.
Kedua adalah seolah segala sesuatu adalah keajaiban.
.::.
Usaha pencarian kebenaran dan keindahan
merupakan kegiatan yang memberi peluang bagi kita
untuk menjadi kanak-kanak sepanjang hayat.
.::.
Hanya seseorang yang mengabdikan dirinya untuk
suatu alasan dengan seluruh kekuatan dan jiwanya yang
bisa menjadi seorang guru sejati. Dengan
alasan ini penguasaan menuntut semuanya dari seseorang.

tadi ane baca di komen, ada yg minta b.inggris nye, nih gan :

If you can't explain it simply, you don't understand it well enough.
.::.
In the middle of difficulty lies opportunity.
Di tengah kesulitan ada kesempatan.
.::.
True art is characterized by an irresistible urge in the creative artist.
.::.
We cannot solve our problems with the same thinking we used when we created them.
Kita tidak bisa menyelesaian suatu masalah dengan jalan berpikir yang sama ketika kita menemukan masalah tersebut.
.::.
It has become appallingly obvious that our technology has exceeded our humanity.
.::.
The secret to creativity is knowing how to hide your sources.
Rahasia kreatifitas adalah mengetahui bagaimana menyembunyikan sumber kreatifitas tersebut.


Read more: http://unic77.blogspot.com/2010/01/kata-kata-bijak-albert-einstein-keren.html#ixzz0d2unCb2S


HAK itu apaa yaah ? apa bedanyaa dengan HAM ?

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi (Ensiklopedia ilmu-ilmu sosial). Hak Asasi Manusia selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karenanya banyak yang berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah ‘kekuasaan dan keamanan’ yang dimiliki oleh individu. Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Versi yang lain munculnya HAM ini pada abad 17 dan 18 sebagai reaksi dari keabsolutan raja-raja dan kaum feodal pada zaman itu terhadap rakyat lapisan bawah. Dimana pada waktu itu masyarakat lapisan bawah tidak memiliki hak-hak, diperlakukan sewenang-wenang, layaknya sebagai budak. Maka muncullah ide untuk menegakkan HAM, dengan konsep bahwa semua orang itu sama, semuanya merdeka bersaudara, tidak ada yang berkedudukan lebih tinggi atau lebih rendah.

tahu kaah anda AL - QURAN itu ???

  1. AL QUR’AN

Secara etimologis, al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan. Allah berfirman :

“ Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (dalam dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kamu telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya”. (al Qiyamah [75]:17-18).

Sedangkan menurut para ulama klasik, al-Qur’an didefinisikan sebagai berikut:

Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa Arab, merupakan mu’jizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.

Adapun pokok-pokok kandungan dalam al-Qur’an antara lain:

  1. Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
  2. Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
  3. Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
  4. Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.

Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:

  • Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
  • Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
  • Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.

Sedangakan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:

  • Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, haji, dank urban.
  • Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
  • Hukum munakahat (pernikahan).
  • Hukum faraid (waris).
  • Hukum jinayat (pidana).
  • Hukum hudud (hukuman).
  • Hukum jual-beli dan perjanjian.
  • Hukum al-khilafah (tata Negara/kepemerintahan).
  • Hukum makanan dan penyembelihan.
  • Hukum aqdiyah (pengadilan).
  • Hukum jihad (peperangan).
  • Hukum dauliyah (antarbangsa).
  1. AS-SUNNAH ATAU HADIS

Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan. Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat al-Qur’an yang kurang jelas atau sebagai penentu beberapa hukum yang tidak terdapat dalam al-Qur’an.

As-Sunnah dibagi menjadi empat macam, yakni:

    1. Sunnah Qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
    2. Sunnah Fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
    3. Sunnah Taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
    4. Sunnah Hammiyah, yakni sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan.

Ada beberapa ahli hadis yang mengatakan bahwa istilah hadis dipergunakan khusus untuk sunnah qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan) dan sunnah taqririyah tidak disebut hadis, tetapi sunnah saja.

  1. SUMBER PELENGKAP AR-RA’YU

Secara garis besar ayat-ayat al-Qur’an dibedakan atas ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat. Ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas dan terang maksudnya dan hukum yang dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah, seperti penegakkan shalat, puasa, zakat dan haji.

Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat mengenai gejala alam yang terjadi setiap hari. Adanya ayat mutasyabihat mengisyaratkan manusia untuk mempergunakan akalnya dengan benar serta berpikir mengenai ketetapan hukum peristiwa tertentu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah.

Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan Ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syarak, yaitu Al Quran dan Hadist. Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist.

Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al Quran yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An Nahl ayat 67 “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkannya”. Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Hadist.

Adapun macam-macam bentuk ijtihad yang dikenal dalam syariat Islam, yaitu:

1. Ijma’, menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

2. Qiyas yang berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.

3. Istihsan yang berarti suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.

4. Mushalat Murshalah, menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapum menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.

5. Sududz Dzariah, menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.

6. Istishab yang berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.

7. Urf. berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya dalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.

Ijtihad mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam dan merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist. Dengan ijtihad itu umat Islam menyelesaikan persoalan-persoalan yang hukumnya tidak ada dalam Al Quran maupun Hadist. Setelah Rasulullah wafat, tidak ada lagi sosok yang dapat ditanya secara langsung tentang masalah-masalah Islam. Oleh karena itu, ijtihad dijadikan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tetap mengacu pada Al Quran dan Hadist.