Kamis, 07 April 2011

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN.

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN.

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.

b. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.

c. Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan untuk mendapatkan TDP.

d. Anak Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham/modal yang ditempatkan pada anak perusahaan tersebut. berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.

e. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

f. Agen Perusahaan adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan dari perusahaan lain yang diageni dengan suatu ikatan atau perjanjian.

g. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/atau kepengurusan sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan.

h. Kantor Pembantu Perusahaan adalah perusahaan yang menangani sebagian tugas dari kantor pusat atau kantor cabang.

i. Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yang secara pribadi bertindak sebagai pengusaha untuk mengurus dan mengelola serta mengawasi secara langsung sendiri perusahaan miliknya dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

j. .Izin adalah izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang dan diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.

k. Kantor Pendaftaran Perusahaan yang selanjutnya disebut KPP adalah unit organisasi yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai penyelenggara wajib daftar perusahaan yang ditetapkan Menteri.

l. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut PPNS-WDP adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang bekerja pada unit teknis yang bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan wajib daftar perusahaan di lingkungan KPP, yang diangkat dan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan

m. penyidikan tindak pidana di bidang wajib daftar perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang

n. peraturan perundang-undangan.

o. Daerah Terpencil adalah wilayah Kecamatan yang secara geografis letaknya sulit dijangkau dan hanya dapat dicapai dengan pesawat udara atau angkutan laut atau sungai.

p. Pejabat Penerbit TDP adalah Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

q. Direktur adalah Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.

r. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.

s. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Perdagangan.

SUMBER : http://www.kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-13-2196-01102007.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar