Jumat, 08 April 2011

DESAIN INDUSTRI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 31 TAHUN 2000

TENTANG

DESAIN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

b. bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;

c. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).

Desain Industri. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :

  1. tanggal penerimaan; atau
  2. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
  3. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia

SUMBER : http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=5&ved=0CDUQFjAE&url=http%3A%2F%2Fhome.indo.net.id%2F~hirasps%2Fhaki%2FGeneral%2F2006%2FHak_Kekayaan_Intelektual.doc&rct=j&q=Klasifikasi%20Hak%20Kekayaan%20Intelektual.doc&ei=XhOfTcXiDsXtrQf-472AAw&usg=AFQjCNHbQeYDA1w-l_cPOsYr1mpCLLu0Lw&cad=rja

http://pustakahpi.kemlu.go.id/dir_dok/UU_Nomor%2031%20Tahun%202000%20DI.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar