Kamis, 07 April 2011

TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN Bagian Kesatu Pendaftaran Perusahaan Baru dan Pembaharuan Pasal 9

(1) Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.

(2) Kuasa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.

(3) Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran

perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini yang disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

(4) Pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan bentuk perusahaannya.

(5) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan.

(6) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.

(7) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara benar dan lengkap.

(8) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).

(9) TDP diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko warna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A sampai dengan Lampiran IV.F Peraturan Menteri ini.

(10) Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.

(11) TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

(12) Penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir pendaftaran perusahaan belum benar dan/atau dokumen belum lengkap.

(13) Penolakan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan oleh KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya secara tertulis kepada perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan dengan menggunakan format surat penolakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

(14) Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini.

(15) Pembaharuan TDP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui, tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya.

(16) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan secara benar dan lengkap.

(17) Pembaharuan TDP sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dikenakan biaya administrasi.


SUMBER : http://www.kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-13-2196-01102007.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar