Senin, 11 April 2011

mediasi

mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari

hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

8 Kelebihan Mediasi:

1. Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata

2. Efisien

3. Waktu singkat

4. Rahasia

5. Menjaga hubungan baik para pihak

6. Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN

7. Berkekuatan hukum tetap

8. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan

Bagaimana proses mediasi berlangsung?

Proses Pra Mediasi

· para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara

· Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim

· Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi. Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari. Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para hakim.

Proses Mediasi

· Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak

· Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi

· Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan

· Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihakdan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik

· Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpakehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan

Proses Akhir Mediasi

· Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja.

· Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian

· Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan perkara sesuaidengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar