KEWAJIBAN, WAKTU, TEMPAT, DAN PENGECUALIAN PENDAFTARAN
Bagian Kesatu
Kewajiban, Waktu, dan Tempat Pendaftaran
Pasal 2
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pendaftaran dalam Daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal 3
(1) Pendaftaran perusahaan dilakukan pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kantor Dinas/Suku Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Perdagangan atau Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bagian Kedua
Pengecualian Pendaftaran
Pasal 4
1. Perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari :
a. perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN);
b. perusahaan kecil perorangan;atau
c. usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
2. Perusahaan kecil perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri dari :
a. perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
b. perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;atau
c. perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
3. enentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan kewajiban pendaftaran selain usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan dari Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
4. Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan dalam daftar perusahaan dan berhak memperoleh TDP, apabila dikehendaki oleh perusahaan yang bersangkutan untuk kepentingan tertentu.
SUMBER : http://www.kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-13-2196-01102007.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar