Senin, 11 April 2011

ARBITRASE

ARBITRASE

Definisi

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sangketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Ps.1 ayat (1)). Dalam Ps. 5 ayat (1) ditentukan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Para pihak adalah subyek hukum baik menurut hukum perdata maupun publik. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Pactum decompromittendo ) atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Acte compromise).

Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat tentang suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. Beberapa pertimbangan untuk membentuk 1embaga Arbitrase adalah sebagai

berikut :

1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku penyelesaian sengketa perdata disamping dapat dilakukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan penyelesaian sengketa diajukan melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

2. Peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya.

3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengah cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.

Asas-Asas

Asas-asas dari arbitrase adalah sebagai berikut:

1. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan;

2. Kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Berdasarkan asas ini para pihak mengadakan kesepakatan tertulis (klausula arbitrase);

3. Para pihak bebas menentukan hukum materiil, acara, tempat, jadwal pemeriksaan sengketa;

4. Kekuatan mengikat perjanjian (Pacta Sunt Servada);

5. Ruang lingkup terletak dalam bidang perdagangan;

6. Keputusan bersifat final dan binding (tidak ada hak banding dan kasasi);

7. Bersifat rahasia (confidensial);

8. Proses cepat;

9. Biaya murah;

10. Para pihak bebas menentukan arbiter, jadual sidang;

11. Putusan dapat dieksekusi;

12. Keputusan arbitrase berkekuatan mutlak.

Dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas di bidang perdagangan baik nasional maupun internasional serta perkembangan hukum pada umumnya maka peraturan yang terdapat dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement opde Rechtsvordering) yang dipakai sebagai pedoman arbitrase sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan karena pengaturan dagang bersifat internasional sudah merupakan kebutuhan conditio sine qua non sedangkan hal tersebut tidak diatur dalam Reglemen Acara Perdata (Reglement opde Rechtsvordering). Bertolak dari kondisi ini, perubahan yang mendasar terhadap Rv, baik secara filosofis maupun substantif sudah saatnya dilaksanakan.

sumber : http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Penyelesaian%20sangketa%20dibidang%20ekonomi%20keuangan%20diluar%20pengadilan%20-%20mariam%20darus.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar