Minggu, 29 Mei 2011

PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

Oleh : Marsivem

Dosen Fakultas Hukum UNISSULA Semarang

Hukum pcrsaingan usaha pada dasamya merupakan sengketa perdata. Penegakan hukum persaingan antar pelaku usaha dapat dilakukan oleh pelaku usaha sendiri, apabila masalah tersebut tidak terdapat unsur-unsur publiknya. Pencgakan hukum oleh pelaku usaha akan memenuhi berbagai hambatan apabila tidak ada kesukarelaan untuk melaksanakan putusan dari pihak yang dikalahkan. Hal ini karena sebuah asosiasi tidak berwenang untuk rnelakukan penyitaan ataupun menjatuhkan sanksi yang bersifat publik.

lembaga yang diberi wewenang oleh negara untuk melakukan penegakan hukum persaingan diatur secara berbeda dengan tindak pikdana pada umumnya, yang berdasarkan ketentuan UU No 5 Tahun 1999 yaitu Komisi Pengawas P&aingan Usaha (KPPU) yang selanjurnya disingkat Komisi Pengawas (Bab VI UU No. 5 Tahun 1999).

Sebenanlya dalam penegakan hukum persaingan dapat dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Penegakan merupakan tempat penyelesaian perkara yang resmi dibentuk oleh negara. namun untuk hukum persaingan, pada tingkat pertama penyelesaian sengketa antar pelaku usaha tidak dilakukan oleh pengadilan. Alasan yang &pat dikemukakan adalah karena hukum persaingan membutuhkan functionaries specialitic yang memiliki latar belakang dan mengerti betul tentang seluk beluk bisnis dalam rangka menjaga mekanisme pasar. Lembaga yang melakukan penegakan hukum persaingan harus beranggotakan orang-orang yang tidak saja berlatar belakang hukum, tetapi juga ekonomi dan bisnis. Hal ini mengingat masalah persaingan usaha sangat terkait erat dengan ekonomi dan bisnis. Alasan lain mengapa diperlukan lembaga secara khusus menyelesaikan kasus praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dianggap sebagai suatu altematif penyelesaian sengketa (Alternative dispute resolution) sepanjang pengertian alternatif disini adalah diluar pengadilan. Di Indonesia lembaga yang den~ikian,y ang sering kali dianggap sebagai kuasi yudikatif sudah lama dikenal sebagai contoh, sengketa antara buruh dengan pengusaha diselesaikan melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Sengketa Pajak diselesaikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Bahkan dalam masalah pelayaran tcrdapat lcmbnga yang disebut sebagai Mahkamah Pelayaran. Adapun fungsi Pcngadilan adalah tempat untuk dilakukannya banding apabila ada kehcratan atau ketidakpuasan terdapat putusan yang diberikan oleh kuasi yudikatif ini.

Dasar hukum pembentukan Komisi Pengawas adalah Pasal 30 ayat

yang menyatakan "Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Khusus kepada suatu Komisi untuk melaksanakan suatu peraturan di bidang persaingan merupakan ha1 yang lazim dilakukan oleh kebanyakan Negara. Status Komisi diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dalarn ayat (3j disebutkan bahwa "Komisi bertanggung

iawab kevada Presiden".

Ø Secara singkat KPPU seperti yang dijelaskan di atas mempunyai tugas-tugas

sebagai berikut:

a) Melakukan penilaian terhadap kontrak-kontrak yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan/atau persaingan curang.

b) Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha danlatau tindakan pelaku usaha yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan curang.

c) Melakukan penilaian terhadap penyalahgunaan posisi dominm yang ' dapat menimbulkan monopoli dan persaingan curang.

d) Mengambil tindakan yang sesuai dengan wewenang Komisi Persaingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Anti Monopoli.

e) memberikan saran dan rekomendasi terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan persaingan curang.

f) Menyusun pedoman dan publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang Anti Monopoli.

g) Mengajukan laporan berkala atas hasil kerja Komisi Persaingan kepada Presiden RI dan DPR

Ø Secara singkat, wewenang dari Komisi Pengawas adalah sebagai berikut :

a) Menampung laporan dari masyarakat danlatau dari pelaku usaha tentang dugaan telah terjadinya p~aktekm onopoli danlatau persaingan curang.

b) Melakukan penelitian mengenai dugaan adanya kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan curang.

c) Melakukan penyelidikan danlatau pemeriksaan terhadap kasus-kasus dugaan praktek monopoli danlatau persaingan curang yang didapatkan karena laporan masyarakat, laporan pelaku usaha diketemukan sendiri oleh Komisi Pcngawas dari hasil penelitiannya.

d) Mclakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti Monopoli.

e) Mclakukan pemanggilan dan mcnghadirkan saksi-saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap n~cngtahui pelanggaran terhadap ketentuan UndangUndang Anti Monopoli.

f) Meminta bantuan penyelidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi-saksi, saksi ahli atau pihak lainnya yang tidak bersedia memenuhi penggilan Komisi Pengawas.

g) Menindak eterangan dari instansi pen~erintahd alam kaitannfa dengan penyelidikan danlatau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Anti Monopoli.

h) Mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan.

i) Memberikan keputusan atau ketetapan tentang ada atau tidaknya kerugian bagi pelaku usaha lain atau masyarakat.

j) Menginformasikan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan curang.

k) Memberikan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang Anti Monopoli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar