ASPEK HUKUM TERHADAP PEMBATASAN HAK ATAS INFORMASI DIKAITKAN DENGAN KEWENANGAN NEGARA DALAM YURISDIKSI CYBERSPACE
Oleh:
Dyah Ayu Paramita
Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teknologi merupakan salah satu unsur utama dari kebudayaan manusia. Tidak dapat disangkal bahwa di dalam masyarakat modern, teknologi menjadi kebutuhan primer anggota masyarakatnya, khususnya teknologi informasi, yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk dapat berkomunikasi, mendapatkan, maupun mengirimkan informasi dalam waktu yang singkat. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku manusia secara global, di mana dunia menjadi seolah tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang signifikan dan cepat.
Setiap individu pada umumnya dan Warga Negara Indonesia pada khususnya, memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan atas informasi, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memuat bahwa:
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia
Pasal 14
1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
2. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Kesimpulan :
hak atas informasi di dalam cyberspace, Contoh yang sangat fenomenal, yaitu Pemerintah dari Republik Rakyat China (RRC), yang telah menyelenggarakan program The Golden Shield atau yang lebih dikenal dengan The Great Firewall of China. Juga inisiasi dari Pemerintah Australia dengan menyelenggarakan program Clean Feed.
Hak atas Informasi adalah salah satu hak asasi manusia yang kini tengah menjadi perhatian dengan adanya tindakan pembatasan akses atas informasi dan juga pengawasan yang ketat hingga menyentuh ranah privasi dari para pengguna internet oleh aparat pemerintah, baik dengan ataupun tanpa peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pembatasan hak atas informasi merupakan suatu kewenangan negara dan pemberlakuannya perlu didasarkan atas norma-norma sosial yang dapat diterima oleh seluruh warga negara, dengan tetap menjamin akses atas informasi yang dapat digunakan oleh setiap warga negara untuk mengaktualisasikan diri dan mengembangkan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.
Hak atas Informasi telah diakui oleh berbagai instrumen hukum baik di tingkat nasional maupun internasional seperti Universal Declaration of Human Rights, International Covenant of Civil and Political Rights, dan Konstitusi dari berbagai negara di dunia, termasuk Republik Indonesia. Hak atas informasi ini merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; dan negara memiliki yurisdiksi untuk menetapkan, menerapkan, dan mengadili atas setiap orang dan/atau tindakan yang terjadi dalam cyberspace sepanjang terdapat hubungan dalam nasionalitas dan/atau lokasi fisik dari pengunggah maupun pengunduh sebagai aktor utama dalam aktivitas dalam cyberspace. Salah satu bentuk penetapan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintahan suatu negara adalah dalam kaitannya dengan pembatasan hak atas informasi (censorship dan/atau filterisasi) dalam cyberspace yang dapat dilakukan dengan berbagai metode.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar