Minggu, 29 Mei 2011

HUKUM SURAT BERHARGA: WESEL

HUKUM SURAT BERHARGA: WESEL

Oleh:

Syarief Basir, SH, CPA, MBA

Partner KAP Syarief Basir dan Rekan

Wesel aksep atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.

Keuntungannya :

Masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau diperlakukan sebagai tunai, oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana sipenerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran

Wesel juga sering disebut dengan “surat sanggup” yang disertai dengan janji, atau disebut dengan surat promes. Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Misalnya, dalam suatu transaksi penjualan barang dimana pembayarannya mungkin saja dilakukan sebagian secara tunai dan sisanya dibayar dengan menggunakan satu atau beberapa promes. Promes adalah berbeda dari surat pengakuan hutang biasa dimana pada surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas hutang seseorang, tetapi dalam promes tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada promes tersebut.

Promes atas unjuk adalah suatu promes yang tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran dimana pembayaran harus dilakukan setiap saat apabila diminta oleh pemberi pinjaman. Biasanya sipemberi pinjaman akan mengirimkan pemberitahuan dengan tenggang waktu beberapa hari sebelum tanggal pembayaran yang diinginkan.

Mengenai wesel atau promes ini diatur dalam Pasal 176 & Pasal 145 KUHD. Kedua pasal tersebut, pasal 145 dan pasal 176, termasuk kedalam pengaturan mengenai surat-surat berharga yang diatur dalam titel 6 dan titel 7 dari Buku I Kitab-kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Menurut ahli hukum (Polak, Scheltema) surat berharga itu surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperdagangkan atau dialihkan.

Kedua pasal di atas mengatur tentang surat wesel dan surat sanggup. Keduanya termasuk dalam jenis surat berharga yang bersifat atas tunjuk dan atas pengganti. Perbedaan antar keduanya, diantaranya adalah wesel termasuk golongan surat "perintah" untuk membayar, sedangkan surat sanggup merupakan surat kesanggupan bayar atau janji untuk membayar.

KUHD mengatur beberapa jenis instrumen surat berharga yang bisa diperdagangkan, bagaimana bentuknya dan karakteristik dari surat berharga tersebut. Instrumen ini cenderung sederhana agar mudah dimengerti maupun dialihkan. Untuk memastikan keduanya maka aturan KUHD bersifat "memaksa", alias mengikat bagi surat berharga dengan jenis yang diatur dan diterbitkan berdasarkan aturan dalam KUHD. Namun, dengan berkembangnya dunia bisnis dan keuangan, jenis surat berharga yang beredar sekarang tidak terbatas pada yang diatur dalam KUHD. Aturan terhadap surat berharga ini pun beragam, bergantung pada jenis serta otoritas yang bersangkutan, misalnya instrumen pasar modal diatur spesifik oleh BAPEPAM dan otoritas bursa (Bursa Efek Jakarta/Surabaya). Banyak pula instrumen surat berharga lain yang sifatnya kontraktuil, diterbitkan berdasarkan pada kesepakatan para pihak dalam bentuk perjanjian diantara mereka. Para pihak dapat mengatur sendiri jenis instrumennya, bisa berbeda dengan KUHD selama tidak menamakan instrumen tersebut wesel, surat sanggup atau jenis lainnya yang diatur dalam KUHD.

Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang

1. Treasury Bills (T-Bills)

2. Commercial Paper

3. Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD)

4. Banker’s Acceptance (BA)

5. Bill of Exchange

6. Repurchase Agreement (Repo)

7. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

8. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

9. Call Money (Interbank Call Money Market)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar