KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)
FENOMENA GLOBAL: Suatu Kajian Aspek Hukum
Hasim Purba
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang merupakan modus baru negara-negara maju menanamkan dominasinya dinegara-negara berkembang dan negara terbelakang. Di Indonesia, (KEKI/Special Economic Zone/KEK) sebenarnya merupakan proses metamorfosa dari beberapa bentuk kegiatan ekonomi dalam rangka menarik investasi asing seperti Free Trade Zone (kawasan perdagangan bebas), Posisi geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia sangat sulit menghindar dari interaksi masyarakat Internasional dalam lingkup global. Kondisi geografis Indonesia yang sangat strategis serta dukungan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, membuat wilayah Indonesia selalu menjadi pusat perhatian dunia Internasional. Perkembangan kehidupan global yang ditandai dengan timbulnya berbagai kelompok/blok kekuatan kerjasama ekonomi seperti GATT/WTO, Kerjasama Ekonomi Asia Fasifik (APEC), NAFTA (Persetujuan Perdagangan Bebas Amerika Utara), AFTA menuntut berbagai negara termasuk Indonesia untuk dapat bergabung dan bekerjasama dengan Negara Negara lain yang tergabung dalam organisasi tersebut. Untuk ruang lingkup yang regional misalnya Indonesia bergabung dalam kerjasama segitiga pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailad yang dikenal dengan singkatan IMT-GT. Liberalisasi perdagangan yang akan dikembangkan sebagai salah satu gagasan yang dilontarkan dalam forum APEC itu, akanmenyatukan berbagai dimensi strategis, tidak hanya segi yuridis dan politis, tetapi juga menuntut perhatian dan perhitungan strategis secara ideal, filosofis, berkonotasi kepentingan dan ketahanan Nasional. (Lubis, 1996: 87)
Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan fenomena global yang
sulit kita hindari, karena KEK merupakan salah satu bentuk baru kerjasama Internasional
dalam bidang perdagangan sebagai konsekwensi masuknya Indonesia menjadi anggota berbagai organisasi perjanjian perdagangan Internasional baik GATT/WTO, APEC, AFTA
maupun IMT-GT. Kerjasama KEK saat ini merupakan perkembangan mutakhir dari berbagai
bentuk kerjasama ekonomi sebelumnya.
Di samping kita menelaah KEK sebagai peluang, tentunya program KEK jugamengandung berbagai kelemahan yang dapat menjadi ancaman bagi negara penerima KEK termasuk seperti Indonesia. Berbagai aspek yang rentan berbenturan dengan program KEK perlu mendapat perhatian serius, seperti aspek hukum, aspek sosial budaya, aspek politik termasuk aspek pertahanan dan keamanan, jadi dengan demikian masalah KEK tidak tepat apabila kita hanya tinjau dari perspektif keuntungan ekonomi belaka, tapi berbagai aspek tersebut di atas juga harus mendapat telaahan secara proporsional.
Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai fenomena global sulit untuk
dihempang, karena dalam program KEK terdapat dua pihak yang sebenarnya saling membutuhkan. Negara-negara maju sangat berkepentingan untuk mengembangkan jangkauan
kegiatan perekonomiannya baik yang dilakukan secara Goverment to Goverment (G to G)
maupun yang dilakukan oleh perusahaan Transnasional sebagai investor; sementara dipihak
negara-negara berkembang atau negara-negara terbelakang pada umumnya membutuhkan
dukungan investasi asing dalam mengolah sumber daya alam yang ada dinegerinya guna
mengembangkan perekonomian negara yang bersangkutan. Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus mampu memperjuangkan posisi tawar kita, sehingga dalam pelaksanaan KEK, Indonesia juga memperoleh manfaat keuntungan yang signifikan dan proporsional, di samping itu Indonesia juga harus terhindar dari sapi perahan negara maju/investor asing dalam program KEK tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar