Minggu, 29 Mei 2011

LEMBAGA KEAGENAN

LEMBAGA KEAGENAN

(UPAYA MENATA PERANTARA DAGANG SECARA PROFESIONAL)

Oleh : Peni Linda Listyawati

Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang

Agen dalam kegiatan bisnis biasanya merupakan suatu hubungan hukum dimana seseorang / pihak agen diberi kuasa untuk dan atas nama orang / pihak principal untuk melakukan transaksi bisnis pada pihak lain.

Dalam AGEN terdapat 3 pihak, diantarranya :

1. Yang memberi perintah / kuasa untuk melakukan kegiatan hukum disebut principal.

2. Yang diberi perintah / diberi kuasa untuk melakukan kegiatan hukum disebut agen.

3. Yang dihubungi agen dengan siapa transaksi diselenggarakan disebut pihak ketiga.

Kesimpulan :

Ø Didalam kegiatan perdagangan modern diperlukan seorang perantara untuk memasarkan produknya. Salah satu perantara tersebut adalah agen.

Ø Kegiatan usaha keagenan timbul dalam praktek berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang dijamin oleh KUHPerdata, sehingga kettentuan umum perjanjian dapat dilakukan terhadap perjanjian keagenan.

Ø Pemerintah perlu campur tangan terhadap usaha keagenan ini yaitu mengeluarkan peraturan-peraturan yang tujuannya memberikan perlindungan bagi pengusaha nasional, terutama agen yang mempunyai principal diluar negeri.

Ø Mengingat agen sangat penting terhadap dunia perdagangan, perlu adanya ketentuan ketentuan tersendiri yang sejelas-jelasnya yang mengatur mengenai perjanjian keagenan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar