LEMBAGA KEAGENAN
(UPAYA MENATA PERANTARA DAGANG SECARA PROFESIONAL)
Oleh : Peni Linda Listyawati
Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang
Agen dalam kegiatan bisnis biasanya merupakan suatu hubungan hukum dimana seseorang / pihak agen diberi kuasa untuk dan atas nama orang / pihak principal untuk melakukan transaksi bisnis pada pihak lain.
Dalam AGEN terdapat 3 pihak, diantarranya :
1. Yang memberi perintah / kuasa untuk melakukan kegiatan hukum disebut principal.
2. Yang diberi perintah / diberi kuasa untuk melakukan kegiatan hukum disebut agen.
3. Yang dihubungi agen dengan siapa transaksi diselenggarakan disebut pihak ketiga.
Kesimpulan :
Ø Didalam kegiatan perdagangan modern diperlukan seorang perantara untuk memasarkan produknya. Salah satu perantara tersebut adalah agen.
Ø Kegiatan usaha keagenan timbul dalam praktek berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang dijamin oleh KUHPerdata, sehingga kettentuan umum perjanjian dapat dilakukan terhadap perjanjian keagenan.
Ø Pemerintah perlu campur tangan terhadap usaha keagenan ini yaitu mengeluarkan peraturan-peraturan yang tujuannya memberikan perlindungan bagi pengusaha nasional, terutama agen yang mempunyai principal diluar negeri.
Ø Mengingat agen sangat penting terhadap dunia perdagangan, perlu adanya ketentuan ketentuan tersendiri yang sejelas-jelasnya yang mengatur mengenai perjanjian keagenan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar