Sabtu, 19 Februari 2011

Sumber-sumber Hukum Perikatan

E. Sumber-sumber Hukum Perikatan

1. Perjanjian

2. Undang – Undang

3. perbedaan antara perikatan dengan perjanjian, perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak sedangkan perjanjian adalah sesuatu yang kongkret dan merupakan peristima. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh dua pihak yang melakukan suatu perjanjian, sedangkan perikatan tidak lahir dari undang undang diluar kemauan pihak yang bersangkutan. Pihat tersebut dikenal dengan DEBITUR dan KREDITUR.

Pasal pertama dari Buku III undang-undang menyebutkan tentang terjadinya perikatan-perikatan dan mengemukakan bahwa perikatan-perikatan timbul dari persetujuan atau undang-undang. Pasal 1233 :”Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.

Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.

Tempat Pengaturan Hukum Perikatan

Ada perbedaan mengenai tempat hukum perikatan dalam Hukum Perdata. Apabila dilihat lebih jauh dari segi sistematikanya, ternyata hukum perdata di Indonesia mengenal dua sitematika yaitu menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum dan menurut KUH Perdata.

Pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, yaitu :

· Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi.

Hukum Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.

· Hukum tentang keluarga/hukum keluarga

Ø Hukum keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga.

Ø Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak. Hukum keluarga antara lain sebagai berikut:

a) Kekuasaan orang tua, yaitu orang tua yang wajib membimbing anak-anaknya sebelum cukup umur. Kewajiban anak adalah menghomati orang tuanya.

b) Perwalian, yaitu seseorang atau perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim-piatu sampai dengan cukup umur. Perwalian dapat terjadi apabila perkawinan orang tua putus dan kekusaan orang tua dicabut oleh pihak yang berwenang.

c) Pengampuan, yaitu seseorang atau badan-badan perkupulan yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi curator (pengampu) bagi orang yang telah dewasa, tetapi yang sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan semestinya,dan yang memiliki kelakuan buruk yang kelewat batas atau mengganggu keamanan.

d) Perkawinan, yaitu peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut undang-undang yang ditetapkan yang diatur dalam UU no.1/1974.

· Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda.

a. Hak Kekayaan absolute

b. Hak Kebendaan

c. Hak Atas Benda-benda immateriil.

d. Hak Kekayaan Relatif

· Hukum waris.

Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain/ahli waris kelaurga tersebut.

Ø Dalam Hukum Waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan waris, hibah serta wasiat. Menurut pembagiannya, warisan dapat dilakukan dengan dua cara berikut:

(a) Menurut Undang-Undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat.

(b) Menurut Wasiat, yaitu pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris. Orang yang mewarisi disebut Pewaris, yang menerima warisan disebut Legataris, dan bagian warisan yang diterimanya disebut Legaat.

Berdasarkan pembagian sistematika hukum perdata di Indonesia menurut doktrin atau ilmu pengetahuan, diketahui bahwa tempat hukum perikatan ada di bagian hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda. Mengenai hak-hak kekayaan yang absolut sebagian diatur dalam Buku II KUH Perdata dan sisanya diatur diluar, didalam undang-undang tersendiri, sedangkan hak-hak kekayaan yang relatif mendapat pengaturannya dalam Buku III KUH Perdata.

Perlu diingat, bahwa pembagian menurut KUH Perdata atau BW tidak sejalan dengan pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan. Pembagian menurut KUH Perdata yaitu :
a. Buku I tentang orang.
b. Buku II tentang benda
c. Buku III tentang perikatan
d. Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.

E. Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan.

Bagian khusus adalah perjanjian-perjanjian khusus atau perjanjian- perjanjian bernama yang telah diatur dalam KUH Perdata dan KUHD. Hubungan antara KUH Perdata dan KUHD dapat diketahui dalam pasal 1 KUHD. KUHD mengatur perjanjian-perjanjian khusus yang lebih modern yang belum ada pada zaman romawi dulu, karena adanya pengaruhhubungan perdagangan internasional yang lebih efektif. Bagian umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukum perikatan, sedangkan bagian khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas ini untuk peristiwa-peristiwa khusus.

Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan sistem ”terbuka”, artinya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang- undang. Inilah yang disebut kebebasan berkontrak. Tetapi keterbukaan itu dibatasi dengan pembatasan umum, yaitu yang diatur dalam pasal 1337 KUH Perdata. Pembatasan tersebut yaitu sebabnya harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Serta dibatasi dengan pasal 1254 KUH Perdata yaitu syaratnya harus mungkin terlaksana dan harus susila.

SUMBER : http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar