HUKUM DAN SUMBERNYA
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat.oleh Karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.
Tujuan Hukum
Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber Hukum
Sumber – Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah : Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam Sumber Hukum :
1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.
Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor
Pembentukan hukum
Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara
formal.
2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.
* Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
*Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.
* Filosofis : 1. Sumber isi hukum ada 3 pandangan : 1. menurut Teoritis,
Menurut Pandangan Kodrat, Mazhab Historis.
2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
* Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif
merupakan fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku
yang mengikat hakim dan penduduk.
3. Achmad Sanusi
Hukum terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal
Normal : yang langsung atas pengakuan Undang –Undang
Abnormal : Proklamasi, Kudeta, Revolusi.
Beberapa arti Sumber Hukum
- Sebagai asas hukum
- Sebagai hukum terdahulu yang memberikan bahan-bahan pada hukum saat ini
- Sebagai sumber berlakunya hukum (yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum) Ex: Penguasa, masyarakat.
- Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenali hukum
Ex: dokumen, undang-undang, lontar, batu tulis, dll. - Sebagai sumber terjadinya hukum / sumber yang menimbulkan hukum
Van APELDOORN Membedakan sumber hukum menjadi 4 macam:
1. Sumber hukum dalam arti historis : tempat kita menemukan hukumnya dalam sejarah
a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenal hukum secara historis.
Ex: dokumen-dokumen kuno, lontar, dsb. Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil bahannya.
2. Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) : Faktor-faktor yang menentukan isi hukum positip
Ex: pandangan agama
3. Sumber hukum dalam arti filosofis
a. Sumber isi hukum [1] isi hukum asalnya dari
mana?
• Pandangan teokratis [1] dari Tuhan
• Pandangan hukum kodrat [1] dari akal manusia
• Pandangan mazhab historis [1] dari kesadaran
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum hukum
c. Sumber hukum dalam arti formil: Sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positip merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1. Sumber-sumber hukum Material : Tempat dari mana materi hukum itu diambil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum
Ex: sosial, hubungan kekuatan politik,
situasi sosial ekonomis, tradisi, dll
2. Sumber-sumber hukum formal yaitu :Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat; berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty) Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
SUMBER :
- http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/10/sumber-sumber-hukum-compatibility-mode.pdf
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar