Dalam suatu usaha swasta, modal usahanya dimiliki seluruhnya atau sebagian besar oleh pihak swasta. Usaha swasta ini dilihat dari besar kecilnya skala usaha terdiri dari usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Usaha swasta jumlahnya paling banyak jika dibandingkan dengan usaha negara dan usaha koperasi. Oleh karena itu, perannya cukup besar di dalam perekonomian nasional.
Bentuk badan usaha milik negara diantaranya : http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
Perjan
- Perum
- PERSERO
- koperasi http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Perusahaan Persekutuan
- firma
Perseroan terbatas http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
- yayasan http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
Persekutuan komanditer http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar