Sabtu, 19 Februari 2011

HUKUM PERIKATAN

Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai ”verbintenissenrecht tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst”.

Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :

1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.

2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst.

3. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :

1. perikatan.

2. perutangan.

3. perjanjian.

Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :

1. perjanjian.

2. persetujuan.

Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:

(1) Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.

(2) Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.

(3) Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar