PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 14/M-DAG/PER/3/2006
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA JASA SURVEY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a.
| bahwa dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing kegiatan usaha jasa survey, dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan jasa survey; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| b. | bahwa untuk melindungi masyarakat dari kegiatan usaha jasa survey yang tidak profesional dan tidak memiliki etika profesi, serta untuk lebih melindungi perusahaan jasa survey dari persaingan usaha yang tidak sehat, perlu ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha jasa survey; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Bedrifsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 2. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 3. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| 4. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar