Kondifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).
Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat & hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum
Dari segi bentuknya hukum di bagi dua,
1. Hukum tertulis :UUD, TAP MPR, UU
2. Hukum tak tertulis : Hukum Adat, norma dan nilai.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar