Undang – Undang
Undang –undang adalah : Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Undang undang adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang terdiri dari Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum dan sistem lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang dengan mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi.
Undang- Undang dalam arti Formil dan Materil :
Dalam arti Formil :
Keputusan penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat dari segi bentuknya. Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan Perundang-undangan yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut undang-undang.
Dalam arti Materil :
· Penetapan yang diikuti penetapan kaidah hukum yang disebutkan dengan tegas.
· Semua peraturan perundangan bersifat mengatur/ berlaku untuk umum.
· Keputusan penguasa yang dilihat dari segi isi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.
Hukum kebiasaan
Kebiasaan adalah:
Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.
Kebiasaan juga dapat diartikan :
Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.
Syarat timbulnya Kebiasaan :
1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan
berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.
2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang
bersangkutan.
3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
Hukum Kebiasaan adalah :
Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.
Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu :
1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.
Kelemahan Hukum kebiasaan :
- Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
- Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.
Persamaan Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :
v Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.
v Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.
Sedangkan Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :
v Undang –Undang keputusan pemerintah yang dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan yang timbul dari pergaulan.
v Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum daripada kebiasaan. Sedangkan kebiasaan hanya sebagai pelengkap.
ref : blog.unila.ac.id/vadilas/files/.../PENGANTAR-ILMU-HUKUM.doc
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar