Selasa, 15 Maret 2011

UU vs HUKUM KEBIASAAN

Undang – Undang

Undang –undang adalah : Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

Undang undang adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang terdiri dari Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum dan sistem lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang dengan mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi.

Undang- Undang dalam arti Formil dan Materil :

Dalam arti Formil :

Keputusan penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat dari segi bentuknya. Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan Perundang-undangan yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut undang-undang.

Dalam arti Materil :

· Penetapan yang diikuti penetapan kaidah hukum yang disebutkan dengan tegas.

· Semua peraturan perundangan bersifat mengatur/ berlaku untuk umum.

· Keputusan penguasa yang dilihat dari segi isi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.

Hukum kebiasaan

Kebiasaan adalah:

Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.

Kebiasaan juga dapat diartikan :

Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.

Syarat timbulnya Kebiasaan :

1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan

berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.

2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang

bersangkutan.

3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.

Hukum Kebiasaan adalah :

Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.

Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu :

1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.

2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.

Kelemahan Hukum kebiasaan :

    1. Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
    2. Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.

Persamaan Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :

v Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.

v Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu bangsa.

Sedangkan Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :

v Undang –Undang keputusan pemerintah yang dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan yang timbul dari pergaulan.

v Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum daripada kebiasaan. Sedangkan kebiasaan hanya sebagai pelengkap.

ref : blog.unila.ac.id/vadilas/files/.../PENGANTAR-ILMU-HUKUM.doc

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar