Rabu, 19 Mei 2010

LEMBAGA KEMASYARAKATAN


  1. PENGERTIAN

Ø Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan dari istilah asing “social institution” akan tetapi hingga kini belum ada kata sepakat mengenai istilah indonesianya. Ada yang mempergunakan istilah “pranata social” adapula yang menggunakan istilah “bangunan social” tepat tidaknya istilah tersebut tidak akan dipersoalkan disini, akan tetapi dalam hal ini akn dipergunakan istilah “lembaga kemasyarakatan (lembaga social)”.

Ø Robert Mac Iver Charles H.Page

Mengartikan lembaga masyarakat merupakan sebagai tata cara / prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan “association”.

Ø Leopold Von Wiese dan Howard Becker

Lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai suatu jaringan daripada proses-2 hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan – hubungan tersebut serta pola-polanya sesuai dengan kepentingan manusia dan kelompoknya.

Ø Sumner

Dilihat dari sudut kebudayaan, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita – cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan masyarakat, pentingnya adalah agar ada keteraturan dan integrasi dalam masyarakat.

  1. Proses Pertumbuhan Lembaga Kemasyarakatan

  1. Norma – Norma dalam Masyarakat

Supaya hubungan antar manusia didalam suatu masyarakat terlaksana sebagai yang diharapkan, maka dirumuskanlah norma – norma dalam masyarakat. Norma yang ada didalam masyarakat mempunyai kekuatan memikat yang berbeda – beda, ada norma yang lemah, sedang sampai yang terkuat daya mengikatnya.

Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat daripada norma – norma tersebut, maka secara sosiologis dikena adanya 4 (empat) pengertian, yaitu :

a. Cara (Usage) =>Menunjuk pada suatu bentuk perbuatan, norma ini merupakan kekuatan yang sangat lemah dibandingkan dengan kebiasaan (volkways) yaitu menunjuk pada perbuatan yang diulang – ulang dalam bentuk yang sama.

b. Kebiasaan (Folkways) => kebiasaan yang diartikan sebagai perbuatan yang diulang – ulang dalam bentuk yang sama merupakan suatu bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.

c. Tata Kelakuan (Mores) => tata kelakuan mencerminkan sifat – sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota – anggotanya.

d. Adat Istiadat (Custom) => anggota – anggota masyarakat yang melanggar adapt istiadat akan menderita sanksi yang keras.

  1. Sistem Pengendalian Sosial (Social Control)

Pengendalian sosial adalah merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang / membangkang.

B. Macam-Macam / Jenis-Jenis Cara Pengendalian Sosial

Berikut ini adalah cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat :

1. Pengendalian Lisan (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian lisan diberikan dengan menggunakan bahasa lisan guna mengajak anggota kelompok sosial untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

2. Pengendalian Simbolik (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian simbolik merupakan pengendalian yang dilakukan dengan melalui gambar, tulisan, iklan, dan lain-lain. Contoh : Spanduk, poster, Rambu Lalu Lintas, dll.

3. Pengendalian Kekerasan (Pengendalian Koersif)
melalui cara-cara kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk membuat si pelanggar jera dan membuatnya tidak berani melakukan kesalahan yang sama. Contoh seperti main hakim sendiri.

Ciri- Ciri Umum Lembaga Kemasyarakatan

Menurut Gillin Dan Gillin, lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa ciri-ciri umum, yaitu sebagai berikut :

1. Suatu Lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola- pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.

2. Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.

3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.

4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.

5. Lambang biasanya juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan.

6. Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai suatu tradisi tertulis atau yang tak tertulis.

Tipe-tipe Lembaga Kemasyarakatan

Tipe- tipe lembaga kemasyarakatan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

Crescive institutions dan enacted institutions merupakan klasifikasi dari sudut perkembangannnya. Crescive institutions yang juga disebut lembaga-lembaga paling primer merupakan lembaga yang tak disengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contoh : Perkawinan, agama,dll. Enacted institutions dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu, misalnya: Lembaga pendidikan, Lembaga perdagangan.

Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat , timbul klasifikasi atas basic institutions dan subsidiary institutions. Basic institutions dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Misalnya : keluarga, negara,sekolah.Sebaliknya subsidiary institutions dianggap kurang penting. Misalnya : Kegiatan –kegiatan untuk rekreasi.

Dari sudut penerimaan masyarakat dapat dibedakan approved atau social sanctioned institutions dengan unsanctioned institutions. Approved atau Social sanctioned merupakan lembaga-lembaga yang diterima masyarakat seperti misalnya sekola,perusahaan dagang. Sebaliknya unsanctioned institutions yang ditolak masyarakat, walau kadang masyarakat tidak berhasil memberantasnya. Misalnya : Kelompok penjahat, pemeras,dll.

Pembedaan antara general institutions dengan restricted institutions timbul apabila klasifikasi tersebut didasarkan pada faktor penyebarannya. Misalnya agama merupakan suatu general institution, karena dikenal oleh hampir semua masyarakat dunia. Sementara Agama Islam, Kristen ,dll merupakan restricted institutions karena hanya dianut masyarakat tertentu di dunia ini.

Berdasarkan fungsinya terdapat pembedaan antara operative institutions dan regulative institutions. Operative institutions berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola- pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, misalnya : lembaga industrialisasi. Regulative institutions bertujuan untuk mengawasi adat istiadat yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu sendiri. Contoh : Lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan, pengadilan,dsb.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar