HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi (Ensiklopedia ilmu-ilmu sosial). Hak Asasi Manusia selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karenanya banyak yang berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah ‘kekuasaan dan keamanan’ yang dimiliki oleh individu. Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Versi yang lain munculnya HAM ini pada abad 17 dan 18 sebagai reaksi dari keabsolutan raja-raja dan kaum feodal pada zaman itu terhadap rakyat lapisan bawah. Dimana pada waktu itu masyarakat lapisan bawah tidak memiliki hak-hak, diperlakukan sewenang-wenang, layaknya sebagai budak. Maka muncullah ide untuk menegakkan HAM, dengan konsep bahwa semua orang itu sama, semuanya merdeka bersaudara, tidak ada yang berkedudukan lebih tinggi atau lebih rendah.
Rabu, 19 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar