Selasa, 03 Januari 2012

apa itu akuntansi forensik ?

Akuntansi forensik adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan kegiatan yang dilakukan yang berkaitan dengan pencegahan dan pendeteksian penipuan dan kejahatan kerah putih.

Bolgna dan Lindquist (2006) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai aplikasi dari keterampilan finansial dan investigatif mentalitas untuk memecahkan permasalahan dari isu-isu, sesuai dengan konteks aturan dalam suatu upaya pembuktian. Menurut Grippo dan Ibex (2003 dalam Singleton, 2006) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai ilmu pengetahuan yang berbeda dari audit tradisional tetapi bergabung dengan metode audit dan prosedurnya untuk mengatasi permasalahan hukum. Sedangkan, menurut Kumalahadi dari Ikatan Akuntan Indonesia (2009) akuntansi forensik merupakan perpaduan antara accounting, auditing, dan kemampuan investigasi yang menghasilkan kekhususan yang disebut forensic accounting. Keunikan dari akuntansi forensik ini sendiri adalah metode ini memiliki kerangka berpikir yang berbeda dari audit laporan keuangan. Audit laporan keuangan lebih berprosedur dan kurang efektif dalam mendeteksi kecurangan sedangkan akuntansi forensik lebih efektif digunakan dalam mendeteksi kecurangan karena dari prosesnya metode ini terkadang lebih mengandalkan intuisi dan deduktif.

Menurut Prof. Dr. Gunadi, Msc, Ak (2009), akuntansi bersifat konstruktif (bukti akuntansi ditata menjadi laporan) sedangkan auditing bersifat analitis (menelusuri unsur laporan kembali ke bukti dan mencari tahu ada tidaknya persuasian). Oleh karena itu, muncul yang dinamakan audit forensik yaitu mengumpulkan bukti dan barang bukti untuk mendukung penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atau pembelaan. Harapannya agar bukti dan barang bukti dapat diterima sebagai alat bukti oleh majelis hakim. Contoh bukti yang dikumpulkan melalui audit forensik suatu kasus kejahatan keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Aliran dana dari satu orang/ perusahaan/ lembaga ke orang/ perusahaan/ lembaga yang lain bisa terlihat sebagai transfer bank biasa tanpa unsur niat jahat dan perbuatan melawan hukum.
  2. Pemberian uang tunai (rupiah atau valas) bisa nampak sebagai transaksi pinjam meminjam biasa atau bantuan.
  3. Bukti percakapan telepon yang dikumpulkan melalui penyadapan dapat mengukuhkan keyakinan hakim bahwa aliran dana tersebut bukan semata-mata bantuan atau pinjaman kepada teman.
  4. Keterangan mengenai penghasilan yang belum dilaporkan, dapat menjadi bukti tindak pidana perpajakan maupun korupsi. Auditor forensik melacak dari kekayaan, penghasilan yang dilaporkan pada dua periode berturutan (SPT) dan pengakuan pengeluaran (adanya pembayaran fiskal luar negeri, dsb).

Kemampuan audit forensik untuk mengungkap kejahatan keuangan melalui pengumpulan bukti-bukti yang lebih bersifat rahasia memotivasi klien mempertimbangkan menggunakan jasa seorang auditor forensik di samping seorang auditor laporan keuangan dalam rangka mendeteksi kecurangan yang dapat mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangannya apalagi bila perusahaan mengalami permasalahan hukum atau menerima sinyal ketidakberesan dalam perusahaannya. Akuntansi forensik ini sendiri mulai berkembang di Amerika semenjak terjadinya kasus Enron dan munculnya Sarbanes Oxley (SARBOX).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar