lembaga keuangan :
lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah lembaga keuangan bank dan non bank
Aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai artinya dapat kita jual dan mendapatkan uang. Aset terbagi dua yaitu :
- Asset berwujud yaitu asset yang nilainya sesuai dengan wujudnya misalnya bangunan, mesin yang harganya sesuai dengan ongkos pembuatannya (walaupun tanah tidak ada ongkos pembuatannya namun tanah termasuk asset berwujud)
- Asset tidak berwujud yaitu asset yang nilainya tidak sebanding dengan wujud fisiknya misalnya surat berharga saham yang wujud fisiknya hanya secarik kertas yang ongkos pembuatannya relatif murah dan tidak sama dengan nilai atau harga jika secarik kertas tersebut kita jual.
Aset Keuangan adalah asset yang tidak berwujud. Nilai dari asset ini tergantung dari nilai arus kas/uang yang akan kita terima dimasa yang akan datang, semakin besar nilai arus kas yang akan kita terima dimasa yang akan datang maka semakin tinggi nilai dari asset keuangan tersebut. Pihak yang setuju untuk melakukan pembayaran kas/ klaim atas asset keuangan tersebut disebut emiten atau issuer sedangkan penerima klaim disebut sebagai investor.
BANK UMUM
Difinisi Bank Umum
Bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran;(commercial bank /full service bank)
Usaha Bank Umum
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro. deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual /menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan & atas perintah nasabahnya :
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya.
7. Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antarpihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
13. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak berten-tangan dengan UU ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bank Perkreditan Rakyat
Difinisi Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran(rural bank)
Kegiatan/usaha yang dapat dilakukan oleh
Bank Perkreditan Rakyat:
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai
dengan yang ditetapkan oleh BI
4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lain
tugas BI
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
•menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
•mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran,
•serta mengatur dan mengawasi bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
Peran Bank Indonesia sebagai Lender of
the Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, (Pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank.
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal & mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut antara lain:
- Kemampuan menghimpun dana
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
- Pemenuhan peraturan yang berlaku.
MANFAAT PENILAIAN KESEHATAN
- Bank : salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha
- BI : pengawasan
FAKTOR-FAKTOR PENILAIAN (CAMELS)
- Permodalan (Capital)
- Kualitas Aset (Asset Quality)
c. Manajemen (Management)
- Rentabilitas (Earnings)
Rasio Rentabilitas betujuan untuk mengetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya
- Sensitivity Of Risk
- Analisa terhadap risiko-risko yang mungkin terjadi
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
- Anggota Dewan Komisaris Bank
- Anggota Direksi Bank
- Pegawai Bank
- Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
- Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
- Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
- Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
- Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
- Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
- Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
- Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sumber-sumber penghimpunan Dana
Adapun jenis sumber-sumber dana bank
tersebut :
•Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
•Dana yang berasal dari masyarakat luas
•Dana yang bersumber dari lembaga lain
Pengertian Kredit
Berdasarkan UU No.10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
1. Setoran modal dari pemegang saham.
Dalam hal ini pemilik saham lama dapat menyetor dana tam-bahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
2. Cadangan-cadangan bank.
Maksudnya ada cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang ti-dak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
3. Laba bank yang belum dibagi.
Merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposi)
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank
Pinjaman antar bank biasanya diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi. Pinjam-an antar bank lebih dikenal dengan nama Call money.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri, misalnya pinjaman dari bank di Singapura, Amerika Serikat atau dari negara-negara Eropa.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
Tujuan Kredit :
1. Kepentingan pemerintah adalah untuk mendorong program pembangunan dibidang ekonomi (pertanian, industri dan jasa)
2. Kepentingan masyarakat adalah untuk mendorong kegiatan perusahaan/ bisnis yang melayani kebutuhan masyarakat.
3. Kepentingan pemilik modal/pengusaha adalah untuk memperoleh laba.
Jenis Kredit atas Dasar Tujuan Pengguanaan
a. Kredit Modal Kerja (KMK), adalah kredit yang digunakan untuk membiayai modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka pendek dan disusuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah.
1. KMK-Revolving. Apabila kegiatan usaha nasabah dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup mempercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fasilitas KMK nasabah dapat diperpanjang setiap periodenya tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru.
2. KMK-Einmaleg. Apabila volume kegiatan usaha debitor sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu dan pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan debitor, maka pihak bank memberikan KMK hanya satu kali periode perputaran modal.
b. Kredit Investasi (KI), adalah kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah.
c. Kredit Konsumsi, adalah kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah.
Arsitektur Perbankan Indonesia
(API)
merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.
VISI :
mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
enam pilar api ;
Guna mempermudah pencapaian visi API sebagaimana diuraikan di depan maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai, yaitu:
1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa
perbankan.
PROGRAM KEGIATAN API
Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices.
Program peningkatan fungsi pengawasan
Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia.
Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen.
Program pengembangan infrastruktur perbankan
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit.
Program peningkatan perlindungan nasabah
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah.