Nama :
Anggun Wahyuni
NPM :
21209651
Kelas : 4EB08
Garis besar kode etik dan perilaku
profesional adalah Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan. Hindari menyakiti orang
lain “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak
lingkungan yang tidak diinginkan. Bersikap jujur dan dapat dipercaya Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat
berfungsi secara efektif. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan. Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual. Menghormati
privasi orang lain. Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya
dalam sejarah peradaban. Kepercayaan prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang. Prinsip
Prinsip Etika IFAC, AICPA, IAI.
Kode Etik AICPA terdiri atas dua
bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi
Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung
Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2. Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4. Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5. Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan
kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6. Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
Integritas seorang akuntan
profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
1. Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
2. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional.
3. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
4. Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan
profesi.
Prinsip – Prinsip Etika IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan dalam IAI itu
meliputi delapan ( 8 ) butir pernyataan. Kedelapan butir pernyataan tersebut
merupakan hal – hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung
Jawab Profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut
dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI
harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi
dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harusmelaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati – hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang
dapat mendiskreditkan profesinya.
8. Standar
Teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati – hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Aturan dan Interpretasi Etika Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/bab-v-kode-etik-profesi-akuntansi/
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar