Selasa, 03 Januari 2012

episode KASUS CENTURY

Krisis yang dialami oleh bank ini dimulai pada tahun 2008, pada saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas, yang disebabkan nasabah-nasabah besar bank tersebut menarik dananya, tetapi tidak semuanya bisa terlaksana, sehingga dapat menimbulkan rush, hal ini juga diperkuat oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu, yaitu Boediono yang menyatakan bahwa Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah.

Pada tanggal 20 Nopember 2008, berdasarkan Surat No. 10/232/GBI/Rahasia, Bank Indonesia menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000) dalam kertas kerja yang diterbitkan oleh Bank Sentral Eropa (Working Paper Nomor 35/2000) menyebutkan dampak atau risiko penutupan suatu bank atau lembaga keuangan dikatakan sistemik jika berita buruk atau berita tentang penutupan tersebut menyeret bank atau lembaga keuangan lain ikut terpuruk. Jadi misalnya ada sebuah bank ditutup maka hal tersebut memancing pemilik simpanan atau deposan menarik dananya sehingga bank-bank lain tersebut kesulitan likuiditas dan akhirnya ikut bangkrut. Sebenarnya dalam draft UU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) Pasal 7 sudah dicantumkan lima aspek yang bisa digunakan untuk menilai apakah ditutupnya sebuah bank menimbulkan dampak sistemik atau tidak. Kelima aspek tersebut adalah institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, sektor riil, dan psikologi pasar. Kelima aspek itu yang menurut situs resmi BI dipakai untuk memutuskan bahwa pentupan Bank Century berdampak sistemik. Sayangnya UU JPSK tersebut sampai saat ini belum disahkan justru karena pasal tentang risiko sistemik ini. Sayangnya pula penjelasan pasal tersebut belum disertai ukuran-ukuran kuantitatif yang pasti.

Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat. Setelah itu, Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut.

Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen. Lalu diputuskan yaitu guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.

Pada tanggal 23 November 2008 Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun. Sedangkan pada saat itu, nasabah menarik dana dari Bank Century sebesar 5.67 Triliun rupiah. Pada Desember 2008, Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Dan pada 3 Februari 2009, Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.

Pada 21 Juli 2009, Lembaga penjamin (LPS) mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.

Pada 27 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century, dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia.

apa itu akuntansi forensik ?

Akuntansi forensik adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan kegiatan yang dilakukan yang berkaitan dengan pencegahan dan pendeteksian penipuan dan kejahatan kerah putih.

Bolgna dan Lindquist (2006) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai aplikasi dari keterampilan finansial dan investigatif mentalitas untuk memecahkan permasalahan dari isu-isu, sesuai dengan konteks aturan dalam suatu upaya pembuktian. Menurut Grippo dan Ibex (2003 dalam Singleton, 2006) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai ilmu pengetahuan yang berbeda dari audit tradisional tetapi bergabung dengan metode audit dan prosedurnya untuk mengatasi permasalahan hukum. Sedangkan, menurut Kumalahadi dari Ikatan Akuntan Indonesia (2009) akuntansi forensik merupakan perpaduan antara accounting, auditing, dan kemampuan investigasi yang menghasilkan kekhususan yang disebut forensic accounting. Keunikan dari akuntansi forensik ini sendiri adalah metode ini memiliki kerangka berpikir yang berbeda dari audit laporan keuangan. Audit laporan keuangan lebih berprosedur dan kurang efektif dalam mendeteksi kecurangan sedangkan akuntansi forensik lebih efektif digunakan dalam mendeteksi kecurangan karena dari prosesnya metode ini terkadang lebih mengandalkan intuisi dan deduktif.

Menurut Prof. Dr. Gunadi, Msc, Ak (2009), akuntansi bersifat konstruktif (bukti akuntansi ditata menjadi laporan) sedangkan auditing bersifat analitis (menelusuri unsur laporan kembali ke bukti dan mencari tahu ada tidaknya persuasian). Oleh karena itu, muncul yang dinamakan audit forensik yaitu mengumpulkan bukti dan barang bukti untuk mendukung penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atau pembelaan. Harapannya agar bukti dan barang bukti dapat diterima sebagai alat bukti oleh majelis hakim. Contoh bukti yang dikumpulkan melalui audit forensik suatu kasus kejahatan keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Aliran dana dari satu orang/ perusahaan/ lembaga ke orang/ perusahaan/ lembaga yang lain bisa terlihat sebagai transfer bank biasa tanpa unsur niat jahat dan perbuatan melawan hukum.
  2. Pemberian uang tunai (rupiah atau valas) bisa nampak sebagai transaksi pinjam meminjam biasa atau bantuan.
  3. Bukti percakapan telepon yang dikumpulkan melalui penyadapan dapat mengukuhkan keyakinan hakim bahwa aliran dana tersebut bukan semata-mata bantuan atau pinjaman kepada teman.
  4. Keterangan mengenai penghasilan yang belum dilaporkan, dapat menjadi bukti tindak pidana perpajakan maupun korupsi. Auditor forensik melacak dari kekayaan, penghasilan yang dilaporkan pada dua periode berturutan (SPT) dan pengakuan pengeluaran (adanya pembayaran fiskal luar negeri, dsb).

Kemampuan audit forensik untuk mengungkap kejahatan keuangan melalui pengumpulan bukti-bukti yang lebih bersifat rahasia memotivasi klien mempertimbangkan menggunakan jasa seorang auditor forensik di samping seorang auditor laporan keuangan dalam rangka mendeteksi kecurangan yang dapat mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangannya apalagi bila perusahaan mengalami permasalahan hukum atau menerima sinyal ketidakberesan dalam perusahaannya. Akuntansi forensik ini sendiri mulai berkembang di Amerika semenjak terjadinya kasus Enron dan munculnya Sarbanes Oxley (SARBOX).

Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)

Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sector pemerintahan atau sector swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan.Menurut Federal Beureau Investigation (FBI) kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah berbohong, curang, dan mencuri. Istilah ini diciptakan pada tahun 1939 dan sekarang identik dengan berbagai macam penipuan yang dilakukan oleh para profesional bisnis dan pemerintah. Sebuah kejahatan tunggal dapat menghancurkan sebuah perusahaan, keluarga bahkan menghancurkan atau memusnahkan kehidupan mereka melalui tabungan, atau investasi biaya miliaran dolar (atau bahkan tiga, seperti dalam kasus Enron). Penipuan semakin canggih dari sebelumnya, dan diperlukan orang yang berdedikasi untuk menggunakan keterampilan melacak pelaku penipuan dan berhenti bahkan sebelum pelaku kejahatan mulai. Kejahatan kerah putih ini biasanya merupakan lanjutan dari kecurangan yang dilakukan oleh seseorang.

Menurut Dony Kleden Rohaniwan (2011) seorang Pemerhati politik, kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah istilah temuan Hazel Croal untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orang maupun secara individu. Hazel Croal mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai penyalahgunaan jabatan yang legitim sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum.Umumnya, skandal kejahatan kerah putih sulit dilacak karena dilakukan pejabat yang punya kuasa untuk memproduksi hukum dan membuat berbagai keputusan vital. Kejahatan kerah putih terjadi dalam lingkungan tertutup, yang memungkinkan terjadinya sistem patronase. Contoh kejahatan kerah putih adalah pencucian uang (money laundering), penipuan kepailitan (fraud bankruptcy), penipuan perusahaan, penipuan kredit rumah, penipuan asuransi, penipuan saham dan efek, penipuan lewat internet, kredit fiktif, dan penipuan lain yang berhubungan dengan uang

Menurut Gunadi (2009) dalam kejahatan kerah putih yang juga disebut kejahatan keuangan berlaku beberapa aksioma yaitu:

  1. Kecurangan selalu tersembunyi.
  2. Pelaku tidak menandatangani dokumen (memerintahkan orang lain untuk menandatangani).
  3. Pelaku tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
  4. Pelaku ingin menikmati hasil kejahatannya.

Oleh karena itu, maka harus dilakukan investigasi yang tepat untuk merekam jejak transaksi finansial (follow the money) untuk menghasilkan temuan yang berkualitas dan sulit untuk dipungkiri.


SUMBER :paper lomba UG ECONOMIC 3eb08

kalah itu menyakitkan :(

yaa siapa yang bilang kalah itu menyenangkan ?? sangat menyakitkan menurutku, semua terjadi diluar kuasaku, diluar dugaan dan harapanku, kapan aku bisa membahagiakan orang yang membanggakanku, kadang semuanya terasa tidak adil, tidak sesuai apa yang aku inginkan. ada yang bilang "kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda" , itu tidak berlaku untukku aku takut untuk bangkit aku takut gagal, aku takut banyak mengecewakan orang yang ku sayang, aku memang seperti ini, mudah sekali menyerah dan punya sifat gengsi yang amat tinggi. aku hanya manusia biasa yang mempunyai rasa takut, takut akan banyak hal. NAMUN, aku selalu belajar dari kesalahan, aku belajar untuk mau dikritik, aku selalu belajar untuk menerima kekalahan, dari situ aku bangkit, sampai kapan aku begini terus? orang yang tersayang juga tidak ingin aku sepeti ini, selalu ingat dengan pesan seseorang "Allah akan memberikan yang kita butuhkan, bukan yang kita inginkan"